PADANG PANJANG – Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran akhirnya mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah, mulai Jumat (20/3) besok hingga 2 April mendatang.
Kebijakan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani langsung Fadly Amran, Kamis (19/3). “Benar, surat edarannya sudah ditandatangani walikota,” kata Sekdako Sonny Budaya Putra kepada TopSatu.com, Kamis (19/3) siang.
Menurut Ketua Satgas PPVC itu, makna dari edaran itu sesungguhnya bukan meliburkan sekolah, melainkan memindahkan proses belajar ke rumah masing-masing. Artinya, setiap siswa harus belajar mandiri di rumah.
“Kita minta guru memberikan tugas kepada siswanya, supaya mereka belajar di rumah. Orangtua kita minta mengawasi proses belajar di rumah dan jangan sampai anak dibiarkan berkeliaran ke luar rumah,” pintanya.
Sonny menambahkan, PBM yang dialihkan ke rumah bukan hanya sekolah formal, TK hingga SLTA, melainkan juga PAUD, TPQ/TPSQ/MDTA. “Semuanya dialihkan. Untuk SMA, kita keluarkan edaran setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Satgas PPVC Kota Padang Panjang juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas umum di kota itu. Sementara bagi pengurus masjid dan mushala, Satgas meminta agar lebih intensif membersihkan karpet atau tikar shalat.
Walikota Fadly Amran sebelumnya juga sudah mengeluarkan larangan bagi pejabat dan ASN melakukan perjalanan luar daerah, kecuali untuk kepentingan penanganan virus corona itu sendiri.
“Kegiatan berupa keramaian juga dihentikan sementara, ASN lebih banyak bekerja di kantor saja. Bagi masyarakat umum juga diimbau, kalau tidak keperluan penting keluar, ya sebaiknya di rumah saja,” pungkasnya. (Jas)