PARIAMAN – Sekalipun hari libur, Satuan Intelkam Polres Pariaman tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kelakuan (SKCK). Hal ini telah dimulai sejak beberapa bulan belakangan.
Kasat Intelkam Polres Pariaman, AKP. Bustanul Alamsyah, Kamis kemarin diruang kerjanya mengungkapkan SKCK ini merupakan surat penting. Pasalnya, setiap ada pembukaan pendaftaran, baik di instansi pemerintah maupun swasta, diharuskan melengkapi persyaratannya dengan SKCK yang dikeluarkan pihak Kepolisian.
Dengan begitu pentingnya, SKCK ini bagi pencari kerja khususnya, maka muncul ide, dengan tetap melayani masyarakat yang butuh, walaupun di hari libur alias kalender merah. “Sabtu dan Minggu serta di hari besar yang libur aktifitas kantor, Satuan Intelkam Polres Pariaman tetap melayani masyarakat,” ucap Bustanul Alamsyah.
Untuk itu, Kasat Intelkam menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman yang ingin mengurus SKCK di hari libur, tetap dilayani. Waktunya, mulai pukul 8.00 s/d 12 WIB.
Sementara itu, katanya, dalam pengurusan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Uang tersebut masuk ke kas negara dengan nama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Setiap hari uang yang diterima dari masyarakat yang mengurus, hari itu juga langsung di disetorkan ke Bank BRI”, tuturnya.
Disamping itu, Bustanul menjelaskan sejak 7 Maret lalu, permintaan masyarakat terhadap SKCK mengalami peningkatan dibandingkan hari biasa. Pada hari biasa rata-rata 20 Orang, kini mencapai 60 Orang perhari.
Peningkatan ini disebabkan oleh ada penerimaan Calon Tamtama, Bintara dan Akpol di lingkup Kepolisian RI. (agus)