PADANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan sistem kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar. Pemberlakuan itu terhitung tanggal 23 Maret 2020 hingga batas dievaluasi kemudian hari.
Pemberlakukan itu ditetapkan melalui Intruksi Gubernur Sumbar Nomor 800/1881/V/BKD-2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus (covid-19) di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Benar, Gubernur sudah keluarkan intruksi, untuk berlakukan sistem kerja dari rumah bagi PNS, dengan itu kita berupaya menjaga kesehatan pegawai,”sebut Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Jasman Rizal, Senin (23/3).
Dikatakannya, kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat agar bekerja dari rumah. Dengan itu, diharapkan dapat menjaga PNS Pemprov Sumbar terhindar dari paparan virus korona atau covid-19.
Meski begitu, tidak semua PNS yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah. Khusus untuk dinas atau OPD yang melakukan pelayanan langsung dengan masyarakat tetap berjalan. Hanya ada jarak dengan masyarakat yang sudah ditetapkan.
“Khusus untuk layanan, sebagian sudah ada sistem daring. Kita maksimalkan itu. Tapi khusus layanan yang membutuhkan layanan tatap muka, maka ditetapkan jaraknya,”ujarnya. 104