BUKITTINGGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi tidak menerima lagi tahanan baru dari kepolisian maupun kejaksaan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaram virus Corona Covid 19 ke Lapas.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan polres, kejaksaan dan pengadilan dan telah menyapaikan rencana itu,” ujar Kalapas Klas IIA Bukittinggi, Marten, Kamis (26/3).
Dijelaskanya, kebijakan itu untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona (covid 19) di lingkungan Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Tdak hanya itu, bahkan untuk tahanan yang akan keluar untuk menghadiri persidanganpun tidak dibolehkan dan hal itu sesuai dengan edaran dari kementrian hukum dan HAM.
Terkait persidangan itu pihaknya masih menunggu dari keputusan Mahkamah Agung apakah sidang itu bisa dilakukan dengan video call atau teleconfrence.
“Jika hal itu bisa dilakukan maka kita sudah siap dengan perangkatnya,”ujar Marten.
Sebelumnya Marten juga sudah mengambil kebijakan umtuk tidak lagi menerima kunjungan dari keluarga napi atau tahanan. Bagi keluarga napi atau tahanan yang ingin mengetahui kondisi keluarga di dalam lapas itu pihaknya juga sudah menediakan telekonfence. (gindo)