LUBUK BASUNG – Bupati Agam mendukung maklumat MUI untuk meniadakan shalat Jumat dan meminta jemaah untuk menggantinya dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 27 Maret 2020 sampai dengan waktu yang akan diberitahukan berikutnya, sebagai bentuk antisipasi penyebaran covid-19 di Agam.
Mempertimbangan imbauan Gubernur Sumatera Barat Nomor 080/182/Umum-2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal penerapan maklumat dan taushiyyah MUI Provinsi Sumatera Barat, dan maklumat Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Agam Nomor: 01/maklumat-MUI Agam/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang menyikapi perkembangan wabah covid-19, maka Bupati Agam mendukung untuk meniadakan shalat Jumat dan meminta jamaah untuk menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing.
Sekdakab H. Martias WantoMaruhun, Jumat (27/3) menyatakan kebijakan ini ini dikeluarkan setelah mendengarkan saran dan pandangan dari Ketua DPRD , Ketua LKAAM dan unsur Forkopimda lainnya.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam menerapkan social distancing sesuai arahan Bupati Agam, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, mengingat sudah ada dua warga Bukiitinggi yang dinyatakan positif covid-19.
Bupati juga mendukung maklumat MUI Agam untuk tidak menyelenggarakan shalat fardu berjamaah di rumah ibadah dan melaksanakannya di rumah masing-masing.
Namun, setiap shalat lima waktu tetap dikumandangkan azan dengan menambahkan kalimat shallu fii buyuutikum di akhir. “Semoga kondisi ini tidak berlangsung lama dan semoga wabah covid-19 ini segera reda, “katanya . (mursyidi)