JAKARTA – Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menyatakan bahwa PSSI telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kompetisi Shopee Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana virus Corona (Covid) 19.
Iriawan menegaskan, Surat Keputusan tertanggal 27 Maret 2020 ini menimbang arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Maklumat Kapolri, Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang perpanjangan status darurat bencana wabah Virus Corona, serta juga mempertimbangkan masukan dan saran dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI, PT Liga Indoensia Baru (LIB), serta klub klub peserta Shopee Liga 1 dan Liga 2.
“Saya selaku Ketua Umum PSSI memutuskan, bahwa PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei dan Juni adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid 19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar atau force majeure,” kata Iriawan.