Hukum  

22 Paket Besar Ganja Diamankan Satlantas Pasaman

LUBUK SIKAPING – Sebanyak 22 paket ganja kering siap edar diamankan Satlantas Polres Pasaman, Senin (21/5).

Selain ganja, Satlantas Polres Pasaman juga mengamankan lima pelaku pembawa ganja. Empat pelaku, Afrizal (19), Waldiki Pratama (25), Rian Elindra (19) dan PAR (14) merupakan warga Solok. Satu diantaranya Hendra Pepiyanto (38) warga Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman.

Kepada awak media, Kasatlantas Polres Pasaman Iptu Fion Joni Hayes didampingi Kanit Turjawali Ipda Yeni Brando menjelaskan, ganja yang dipasok dari Aceh ini diamankan tim Satlantas Polres Pasaman di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao sekitar pukul 14.15 WIB.

Penangkapan puluhan paket ganja ini berawal saat Satlantas Polres Pasaman melakukan razia rutin di lokasi penangkapan.

“Tengah menjalankan razia, melintas Avanza B 1036 KKO. Lalu diberhentikan oleh anggota kami. Karena tidak bisa menunjukan surat-surat kamipun melakukan pemeriksaan dan ditemukan ganja yang dipaket-paket dalam kardus mie,” kata Iptu Fion.

Kata Fion, pelaku mengaku ganja ini sengaja dijemput ke Aceh. Rencananya ganja ini bakal diedarkan ke Pariaman. Disinyalir kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing.

“Awalnya kelima tersangka ini berangkat pada Kamis (17/5) dari Solok. Setelah beberapa hari perjalanan mereka sampai di lokasi penjemputan dan langsung putar arah membawa ganja kembali ke Sumbar, namun berhasil kami hentikan di Muaro Cubadak,” tukas Ipda Yeni.

Lebih lanjut, Kasatnarkoba Polres Pasaman mengakau, usai pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku pesanan ganja ini dikendalikan dari salah seorang Napi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Solok. (can)