PADANG – Setelah keluarnya maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polda Sumbar dan jajarannya telah menindaklanjuti maklumat tersebut.
“Kami telah melakukan pemasangan maklumat Kapolri, baik di Polda, Polres, Polsek hingga di tempat-tempat umum, “ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Senin (30/3).
Dikatakan, setiap anggota Polri di Polda Sumbar dan jajaran juga memberikan imbauan kepada masyarakat, dimana untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas yang ada berkumpulnya banyak orang (massa).
“Ini upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penindakan dengan melakukan pembubaran beberapa kegiatan masyarakat, maupun yang sedang berkerumun.
“Sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri hingga hari ini, Polri telah melakukan pembubaran massa sebanyak 333 kali, “kata Satake.
Dalam melakukan pembubaran kerumunan massa tersebut, pihaknya tetap mengedepankan cara yang humanis.
“Kita beritahu baik-baik, dan masyarakat akhirnya memahami dan mereka kemudian membubarkan diri,” ujarnya. (guspa)