JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan mengenai bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi virus Korona (Covid-19), Selasa (31/3). Presiden menyampaikan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Pertama, tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.
”Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini, Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020,” ujar Presiden.
Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan nilainya naik 30 persen dari Rp150.000 menjadi Rp200.000, dan akan diberikan selama 9 bulan.
Ketiga, kartu prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. ”Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Nilai manfaatnya adalah Rp650.000-1.000.000 per bulan selama 4 bulan ke depan,” jelas Presiden.
Keempat, tentang tarif listrik. Kepala negara menyampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk April, Mei, dan Juni 2020. ”Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” ujarnya.
Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Ia menyampaikan bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku April .
”Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA,” jelasnya. Presiden menyampaikan hal ini sudah dikonfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimulai April ini sudah efektif.
”Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya, sekali lagi, April ini sudah bisa berjalan,” pungkasnya. (hms sumbar*)