BUKITTINGGI – Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kota Bukittinggi berhasil mengamankan, tiga buah kompor gas ukuran besar dan satu unit kompor gas ukuran kecil serta sejumlah piring makan dari sejumlah warung kelambu yang beroperasi pada bulan Ramadhan di siang hari.
“Barang barang yang kita disejumlah lokasi dintaranya di Pasar Bawah tiga lokasi dan di Kabun Pulasan satu lokasi,” ujar Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Bukittinggi Dodi Andresia kepada Singgalang di Kantor Satpol PP, Selasa (22/5).
Dijelaskan barang barang yang diamankan itu sebagai bukti pelanggaran Perda trantibum yang dilakukan masyarakat dengan menjual makanan di Ramadhan pada siang hari
Ia menambahkan, selama bulan puasa razia itu akan rutin dilaksanakan bersama tim SK4. Sanksinya bagi pelanggar Perda sesuai aturan biaya penegakkan Perda Rp500 ribu. Ia melihat pedagang sudah dilarang berjualan pada siang hari selama Ramadhan, namun masih ada juga pedagang yang membandel. (gindo)