PADANG-Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pariaman, berinisial IL ditangkap anggota Polres setempat, karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu, Selasa (22/5).
Dia ditangkap di pekarangan LP disaat sedang menunggu konsumennya. Dalam penggerebekan itu disita enam paket sabu-sabu seberat 5,8 gram, uang Rp1,4 juta serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andri Kurniawan kepada Topsatu.com menuturkan napi itu ditangkap setelah mendapat informasi di kawasan Lapas sering terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, beberapa anggota melakukan pengintaian. Setelah berkordinasi dengan pihak Lapas, penangkapan pun dilakukan. “Napi itu kami tangkap bersama petugas Lapas,”ujar Andri.
Dikatakan, pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Bukittinggi dan akan dijual di Pariaman. “Kasusnya sedang kita kembangkan, apakah ada upaya penyeludupan narkotika ke dalam Lapas Pariaman atau tidak”.
Selama 2018, Polres Kota Pariaman telah berhasil menangkap dua narapidana Lapas Klas II B Pariaman terkait kasus narkotika.
Kalapas Klas II B Pariaman, Pudjiono Gunawan membenarkan seorang narapidana berinisial IL ditangkap oleh pihak kepolisian terkait narkotika. Napi tersebut sudah menjalani hukuman selama lima tahun dari delapan tahun vonis yang dijatuhi atas kasus narkotika. Pihaknya menyampaikan narapidana tersebut diamankan petugas kepolisian di sekitar teras Lapas Pariaman saat sedang mengecat bangunan.
Selama mengecat bangunan, narapidana tersebut juga didampingi oleh petugas Lapas agar tidak berkeliaran jauh dari pantauan.
Napi itu diancam lagi dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (guspa)