SOLOK – Cegah penyebaran covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Solok menerapkan pembatasan jam malam bagi masyarakat.
”Upaya ini dalam rangkan menyikapi peningkatan jumlah masyarakat dalam status pelaku perjalanan dari daerah terjangkit (PPT)) dan orang dalam pemantauan (ODP),” ujar Kabag Protokol Setdako Solok, Nurzal Gustim, Jumat (3/4).
Berdasarkan hasil kesefakatan Pemko , DPRD, Forkopimda dan tokoh masyarakat berupa maklumat ditandangani bersama untuk dipatuhi dan dilaksanakan seluruh masyarakat Kota Solok. Maklumat tersebut pembatasan jam aktivitas malam hari yakni sejak pukul 22.00 wib sampai dengan pukul 05.00 wib. Artinya, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam.
Bahkan pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, olahraga, usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut, kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
OPD, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum terkait melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam. Penerapkan pelaksanaan jam malam dimulai sejak 3 April 2020 (Jumat malam) sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Untuk sementara waktu meniadakan Shalat Jumat, shalat berjama’ah di mesjid, mushalla dan surau serta menunda pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masyarakat/jama’ah secara fisik di masjid, mushalla, surau dan tempat-tempat lainnya sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
Demikian beberapa hal yang perlu jadi perhatian dan kerja sama semua. (wan/oky)