SIMPANG AMPEK – Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Manus Handri diberhentikan sementara oleh Bupati, Syahiran. Alasan pemberhentian sekda diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Bupati membuat keputusan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 27 angka 4.
Sesuai Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 821.22/584/BKPSDM-2018 tentang Pemberhentian Sementara H. Manus Handri, SH dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat disebutkan, Bupati membaca surat perintah tugas Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/440/Insp-SAU/2018 Tanggal 21 Mei 2018 tentang pelanggaran oleh H. Manus Handri. Di point dua ditulis Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Khusus Nomor 700/389/Ins-Sau/2018.
Bupati menimbang, pemberhentian sementara Sekda Manus Handri untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Manus atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap pasal 27 angka 4 ancaman hukuman disiplin tingkat berat.
Adapun SK tersebut dikeluarkan Bupati tanggal 21 Mei 2018, dan mulai berlaku sejak SK dikeluarkan sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
Adapun yang sesuai bunyi pasal 27 PP Nomor 53 tahun 2010, pasal 1 berbunyi, Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Angka 4nya berbunyi, Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan olej pejabat yang lebih tinggi.
Pencopotan sementara Sekda Manus Handri ini, buah manis dari aksi yang dilakukan massa mengatasnamakan Masyarakat Pasaman Barat Bersatu beberapa waktu lalu. Masyarakat mendesak Bupati Syahiran untuk memecat Sekda Manus Handri, karena banyak perbuatannya yang melanggar aturan dan diluar kewenangannya sebagai Sekda.
Bupati Pasaman Barat, H. Syahiran saat dikonfirmasi usai acara pelantikan pejabat eselon II, III dan IV, Rabu (23/5) membenarkan pemberhentian Sekda, Manus Handri.
“Iya benar diberhentikan sementara, Manus Handri keluar surat perintah pemeriksaan, sesuai aturan maka jabatan yang melekat padanya harus ditanggalkan dulu,” kata Bupati.
Dia sampaikan, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Bupati akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh). “Tunggu dalam satu, dua hari ini, kita akan tetapkan pelaksana harian Sekda,” ujarnya.
Adapun kata Syahiran, kendati hanya sebagai Plh., akan tetapi harus di isi orang yang pas dan cocok. “Berkualitas, berpengalaman, memenuhi dari sisi kepangkatan dan bisa merangkul semua, tidak ada dendam-dendam lagi. Tapi bagaimana kualitas dan profesionalitas terwujud,” sebutnya. (Dika)