PARIAMAN – Kendati, masyarakat diminta di rumah saja, selama virus Covid-19 ini , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pariaman masih memberikan kesempatan untuk pengurusan akte dan sejenisnya. Tapi pengurusan disarankan lewat aplikasi dengan membuka di link “http://dukcapildigi.pariamankota.go.id”.
Imbauan ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pariaman, Syahfirman, ketika dihubungi, Kamis (9/4). Disdukcapil masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengurus akte dan sejenisnya yang menjadi tanggungjawabnya untuk menerbitkan. “Tapi disarankan lewat online yang telah ada linknya,” ucapnya.
Disebutkan Syahfirman mengurus lewat aplikasi secara online lebih mudah dan irit biaya dari datang ke kantor. Masyarakat yang ingin mengurus cukup buka link di Hp androidnya. Isi data sesuai petunjuk.
Setelah diisi dengan benar, kirim ke link tersebut. Nanti, petugas Dukcapil yang akan mengecek dan menerbitkan surat atau akta.
Keuntungannya, setelah di register di Disdukcapil langsung di kirim lewat Pos. Masyarakat cukup tunggu di rumah sesuai dengan alamatnya. (agus)