PADANG – Pasangan remaja non muhrim diduga mesum digrebek warga di kamar kontrakan, serta kos kosan, di dua lokasi berbeda Jumat (10/4/2020). Satu pasang di rumah kontrakan jalan Cilasari, Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara dan satu pasangan lagi di dalam kos-kosan khusus wanita di Jalan Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.
Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan kedua pasangan yang dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang. Kedapatan oleh warga setempat di kamar kos dan kontrakan.
“Kedua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan kartu pengenal identitas maupun surat nikahnya,” ujar Kasat Pol PP Padang Alfiadi.
Pasangan yang pertama, laki-laki inisial JS (24), warga Siberut Tengah dengan pasangannya perempuan AT (22) yang juga berasal dari Siberut Tengah diamankan warga didampingi Babinkantibmas di dalam rumah kontrakan di Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.
Sedangkan pasangan kedua, laki-laki inisial IW (21) warga Painan dengan pasangannya wanita AA (21) juga dari Painan. Pasangan yang diketahui berstatus pacaran ini digrebek warga setempat di kamar kos Jundul Tabing.
Menurut Alfiadi, salah seorang pasangan yang sudah di data tersebut sempat berkilah kalau mereka tidak melakukan perbuatan mesum di dalam kontrakan.
Terkait kepada dua pasangan mesum ini Satpol PP Padang panggil kedua orang tua yang bersangkutan guna menyampaikan perbuatan dari anak-anaknya. Sehingga dengan demikian diharapkan kedepannya mereka tidak lagi mengulangi. (deri)