PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman menganggarkan Rp56,8 miliar untuk penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam surat, Nomor 903/702/IV/BPKPD-2020, perihal Penyampaian Laporan Penggunaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ditandatangani Walikota Pariaman.
Pemerintah Kota Pariaman telah mengambil langkah cepat dengan mengirimkan edaran kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait rasionalisasi anggaran, sehingga semua OPD harus melakukan seleksi prioritas program, agar ada anggaran yang disisihkan dan menggeser kegiatan yang tidak prioritas tersebut untuk penanganan Covid-19, per tanggal 7 April 2020.
“Saat ini semua proyek pengadaan barang maupun jasa telah kita dihentikan. Semua OPD terkait yang sudah membuat rencana pembiayaan, kami perintahkan untuk segera melakukan pergeseran anggaran untuk recofusing anggaran dalam penanganan Covid-19 di Kota Pariaman ini,” ujar Walikota Pariaman Genius Umar, baru-baru ini.
Dikatakannya, alokasi Rp 56,8 miliar itu akan digunakan untuk beberapa hal, diantaranya untuk penanganan kesehatan, seperti penyediaan sarana dan pra sarana kesehatan dan penunjang lainya sebesar Rp14,8 miliar. Untuk penanganan dampak ekonomi Rp6,5 miliar. Sisanya Rp14,3 miliar untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial.
“Jadi selain anggaran untuk Kesehatan, kita juga siapkan anggaran untuk insentif masyarakat terdampak Covid-19, untuk penanganan jaring pengaman sosial sesuai dengan kemampuan keuangan kita,” ungkapnya
Selanjutnya, untuk penerima, pemberiannya tidak sembarangan, melainkan harus memenuhi kriteria, sehingga tepat sasaran. Masyarakat yang mendapatkan insentif ini akan merasakan manfaatnya.
Genius mengatakan kebijakan ini, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota itu ditandatangani langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian. (agus)