PADANG – Gembong narkotika lintas provinsi dibekuk anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Nagari Sungai Kambut, Pulau Punjung, Dharmasraya.
Dalam penanangkapan itu, petugas menyita sabu-sabu hampir satu kilo, ribuan pil ekstasi dan satu Karimun BM 1024 VZ. Barang bukti itu disita dari Dian Harianto (38) warga Kelurahaan Delima, Tampan, Pekanbaru, pada Sabtu (4/4) lalu.
Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolda Sumbar, untuk proses hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Nurbaiti dalam relis online, Selasa (14/4) mengatakan saat penangkapan tersangka tidak dapat berbuat banyak, karena petugas menemukan barang bukti di dalam mobilnya.
Pengakuan tersangka, barang bukti sabu dan ribuan ekstasi seharga Rp2 miliar itu, didapati dari temannya berinisial HGK di Pekanbaru dan akan dibawa ke Jambi. “Sabu itu akan diantarkan pada seseorang di Jambi, “ujar Satake.
Namun, dalam perjalanan di ruas jalan lintas Dharmasraya, tersangka dapat ditangkap petugas sekitar pukul 03.30 WIB. Pergerakan tersangka diketahui petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian di Dharmasraya, akhirnya perjalanan tersangka berhasil dihentikan petugas.
Tersangka terancam hukuman seumur hidup, sesuai UU No.35/2009 tentang Narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
“Penyidik masih mengembangkan dan bekerja sama dengan Polda Jambi dan Riau, “ujar Satake. (guspa)