Solok-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Solok mengirim tiga pemandu lagu ke Panti Rehabilitasi Adam Dewi Sukarami.
Sebelumnya ketiga wanita itu terjaring operasi Tim Terpadu Satuan Koordinasi dan Ketertiban Kota (SK-4) Kota Solok dalam penegakkan maklumat bersama Pemerintah Kota Solok tentang pembatasan jam malam sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Solok, Ori Afilo bersama staf Yofi Yanuarsa mengatakan, kepada penyelidik Satpol PP tiga wanita ini tidak membantah berprofesi ganda melayani lelaki hidung belang.
Menurutnya, ketiga wanita tersebut melanggar maklumat bersama pembatasan jam malam Pemerintah Kota Solok, danPerda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat. Mereka diamankan pada Selasa (14/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB, pukul 00.00 WIB dan Rabu dinihari (15/4) pukul 03.00 WIB.
“Tim terpadu beroperasi ke kafe-kafe hingga dini hari, tidak lain menyikapi dan menindaklanjutkan pernyataan Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, dimana Pemerintah Kota Solok bersama Forkopimda dan unsur lainnya malakukan penindakan,” katanya
Disayangkan, sejumlah kafe masih beroperasi dengan menerima pengunjung. “Operasi ini tanpa menetapkan waktu, tetapi rutin dengan bergerilya kemana-mana. Malam tadi dari tujuh kafe yang dimasuki, hanya di NP kafe yang beroperasi,” sambungnya.
Sementara pengelola Cafe NP di Jalan By Pass Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Pit mengatakan, pihaknya mengetahui ada maklumat bersama Pemerintah Kota Solok tentang pembatasan jam malam mulai Jumat (10/4) lalu. Namun hal itu karena desakan kebutuhan pekerja. (209/524)