Kedua, pemda bertanggungjawab menyelenggarakan pemakaman dimana pasien tersebut meninggal. Jika keluarga jenazah meminta keluarganya dimakamkan di daerahnya atau kampung halamannya, maka kepala daerah tersebut memastikan adanya kelancaran pemakanan tersebut.
Ketiga gubernur menginstruksikan pada Kepala daerah untuk memastikan keamanan proses pemakaman jenazah Covid-19. Agar tidak terjadi penolakan oleh masyarakat setempat.
Tak hanya itu gubernur juga mengatakan pentingnya koordinasi dengan kepolisian setempat. Bagi yang menghalangi pelaksanaan penganggulangan wabah diancam penjara. Intruksi tersebut ditetapkan di Padang dan ditandatangani langsung oleh Irwan Prayitno. (yuke/yose)