Padang  

PSBB di Sumbar Disetujui Kemenkes, Begini Aturan yang Harus Dipatuhi

PADANG – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Keputusan tersebut ditetapkan 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati dalam relis persnya melalui website sehatnegeriku.kemenkes.go.id, Jumat (17/4) mengatakan, PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Gubernur Irwan Prayitno saat memantau kondisi chekpoint pelaksanaan PSBB di Kota Padang, Rabu (22/4).(ist)

Dengan langkah cepat pemprov Sumbar resmi menerapkan PSBB Rabu (22/4/2020). Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19.

Pergub ini yang menjadi acuan warga Sumbar dalam menjalankan PSBB. Pergub dibuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor .01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

PSBB berlangsung selama 14 hari, hingga 5 Mei 2020. Gubernur Sumbar juga menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Agar lebih mudah dipahami masyarakat, Pemprov Sumbar merangkumnya dengan menerbitkan Panduan Umum PSBB Sumbar. Berikut panduan lengkapnya:

Pembatasan Aktivitas Sekolah/Institusi Pendidikan: