PADANG – Mulai besok, Rabu 22 April 2020, wilayah Sumatera Barat resmi berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masyarakat diharapan mematuhi arahan pemerintah, karena jika tidak berhasil maka PSBB bisa diperpanjang dua minggu berikutnya.
“Kami minta pada masyarakat, untuk mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan terkait pemberlakuan PSBB di Sumbar. Karena setelah 14 hari ke depan, jika belum menampakan hasil, maka kemungkinan akan diperpanjang,”sebut Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat menerima utusan Satgas BUMN se Sumbar, Selasa (21/4) di Kantor Gubernur Sumbar.
Dikatakannya, Pemprov Sumbar memperkirakan puncak covid-19 di Sumbar berlangsung pada 21 Mei 2020, atau sebulan lagi. Perkiraan itu berdasarkan perhitungan mudik dan pulang kampung masyarakat Sumbar, disaat lebaran dan ramadhan.
Dengan itu, mobilitas masyarakat tidak dapat dibendung. Sehingga diperlukan PSBB agar pergerakan masyarakat tersebut tidak terjadi. Karena akan banyak pembatasan dalam PSBB.
“Jika tidak kita antisipasi dengan PSBB, maka pada Mei jumlah positif di Sumbar bisa mencapai 350 orang. Itu perkiraan dari ahli kesehatan masyarakat,”ujarnya.
Dengan itu, dia berharap agar PSBB tidak diperpanjang, maka pemberlakuan diawal sudah selesai. Dengan indikator, menurunnya angka positif. Tidak ada lagi kasus positif baru.
Diungkapkannya, jika keputusan terburuk diambil setelah evaluasi PSBB pertama, hasilnya belum maksimal. Maka akan dilanjutkan dua minggu berikutnya. Dengan itu, membutuhkan persediaan pangan yang memadai.
“Dari pertimbangan kami, ketersediaan pangan kita untuk PSBB jika berlanjut dua minggu berikut sudah cukup. Selain yang ada di gudang Bulog, sejumlah daerah juga sedang panen padi,”sebutnya. (yuke/yose)