Padang  

Pedagang Boleh Jual Pabukoan, Tahun Ini Pemko tak Fasilitasi

Kepala Dinas Perdagangan Padang Endrizal. (youtube)
PADANG – Dinas Perdagangan Padang meniadakan pasar pabukoan ‎pada tahun ini, guna memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid-19 di Padang. Namun, Dinas Perdagangan Padang memperbolehkan pedagang untuk menjual pabukoan selama Ramadhan.
“Jadi kita hanya meniadakan tempat untuk pasar pabukoan tahun ini. Seperti biasanya, kita selalu menyediakan tempat dan memfasilitasi pedagang untuk berjualan pabukoan, selama bulan puasa,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal, Kamis (23/4).
Endrizal mengatakan, khusus untuk pedagang pabukoan, pihaknya mengimbau untuk tetap mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dimana pedagang dilarang menyediakan tempat untuk pembeli makan di sana.
Selain larangan penyedian tempat untuk pembeli, kepada pedagang harus mematuhi aturan di PSBB lainnya, seperti menggunakan masker, physical distancing atau menjaga jarak dan tidak kalah penting mengutamakan kebersihan.
“Kita tidak bosan-bosan mengingatkan kepada pedagang untuk tetap patuh pada aturan di PSBB ini. Dengan begitu, kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” ujar Endrizal.
Terakhir Endrizal mengatakan, kepada seluruh pedagang pambukoan, diharapkan agar jangan menggunakan zat-zat yang membahayakan pada makanan yang dijual.
Apabila nanti, ada ditemukan adanya campuran yang membahayakan bagi kesehatan di pambukoan ini, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Ini tidak kalah penting, kita terus ingatkan setiap tahunnya kepada pedagang pambukoan ini, agar tidak menggunakan zat membahayakan bagi kesehatan di makanan yang dijual. Apabila nanti ditemukan akan kita tindak tegas,” tutupnya. (deri)