LUBUK BASUNG – Bupati Agam menginstruksikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan Kabupaten Agam, menggratiskan pembayaran tagihan langganan air bersih di seluruh masjid, mushalla, dan panti asuhan yang ada di Kabupaten Agam untuk 3 bulan ke depan. Kebijakan ini terhitung mulai diberlakukan untuk tagihan bulan April, Mei, dan Juni 2020.
Ketua Harian GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam, H. M. Dt. Maruhun, Senin (27/4), menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dalam upaya mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemik Covid-19 di kabupaten Agam, yaitu dengan meringankan beban pengeluaran masjid, mushalla, dan panti asuhan.
“Pak Bupati menginstruksikan PDAM untuk menggratiskan pembayaran tagihan langganan air bersih di seluruh masjid, mushalla, dan panti asuhan yang ada di Kabupaten Agam, untuk tahap awal diberlakukan 3 bulan ke depan,” katanya.
Direktur PDAM Tirta Antokan, Edrimelson menjelaskan kebijakan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam pandemi Covid-19.
“Sesuai arahan Pak Bupati, PDAM Agam turut berperan aktif dalam meringankan beban masyarakat, khususnya pengurus masjid, mushalla, dan panti asuhan.” katanya.
Saat ini terdapat sekitar 200 sambungan air bersih PDAM Tirta Antokan atas nama masjid, mushalla, dan panti asuhan di seluruh Kabupaten Agam. (mursyidi)