Padang-Diduga melakukan korupsi dana Kredit Mikro Nagari, mantan Sekretaris Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Amril dan mantan ketua kelompok kerja (Pokja), Bujang Suryadi dituntut masing-masing lima tahun penjara. Kedua terdakwa ini dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (28/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak saja pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. JPU pun, juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp10 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Pasaman. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,” kata JPU, Therry Gutama saat membacakan amar tuntutannya setebal 68 halaman.
JPU beralasan, kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis. Sidang yang diketuai majelis hakim Yose Ana Rosalinda beranggotakan, M. Takdir dan Zaleka, memberikan kesempatan selama satu minggu dan mengundur sidang.
“Sidang ini kita lanjutkan pada tanggal 4 Mei 2020,” kata majelis hakim ketua. (Wahyu)