Padang-Mantan Sekretaris Nagari Koto Kaciak Kabupaten Pasaman, Amril dan mantan ketua kelompok kerja (Pokja), Bujang Suryadi dituntut masing-masing lima tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Kredit Mikro Nagari (KMN).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry cs, pada Kejaksaan Negeri Pasaman disebutkan, kasus ini bermuka pada tahun 2009. Dimana terdapat alokasi KMN yang diperuntukkan untuk Nagari Koto Kaciak sebesar Rp300 juta. Dana itu berasal dari APBD Kabupaten Pasaman tahun 2009, yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang memiliki ekonomi rendah dan sifatnya bergilir.
Tak hanya itu, dana yang besaran Rp300 juta juga diperuntukkan untuk kegiatan Nagari Koto Kaciak, Kabupaten Pasaman. Namun terdakwa Bujang Suryadi yang saat itu, mantan ketua kelompok kerja dan terdakwa Amril mantan sekretaris nagari, tidak melaksanakan kegiatan tersebut sebagaimana mestinya.
Atas perintah dari terdakwa Kamisur Hadi (berkas terpisah dalam kasus yang sama dan sudah divonis pengadilan), terdakwa Amril membuat proposal fiktif. Setelah dana tersebut cair, terdakwa Bujang Suryadi dan Amril pergi ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Pasaman.
Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa Bujang Suryadi meminjamkan uang kepada terdakwa Kamisur Hadi. Dana yang dipinjamkan sebesar Rp3 juta, dimana dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya terdakwa Kamisur Hadi menyuruh untuk, membagi-bagikan uang tersebut, keterdakwa Bujang Suryadi dan Amril masing-masing Rp10 juta. Lagi-lagi uang tersebut untuk kepentingan kedua terdakwa dan keperntingan pribadi. Sedangkan sisanya dibagikan kepada masyarakat yang tidak berhak menerimanya.
Berdasakan temuan dan penghitungan dari BPK ditemukan, kerugian Negara sebesar Rp300 juta. (Wahyu)