PADANG – Terhitung sampai 30 Maret 2020, sudah 13 kabupaten/kota yang mengirimkan data penerima Jaringan Pengaman Sosial (JPS) ke Pemprov Sumbar. Jika data tersebut sudah valid, maka bantuan JPS dari Pemprov Sumbar segera disalurkan.
Dengan begitu maka tinggal 6 kabupaten/kota lagi yang belum menyerahkan data penerima bantuan sosal Pemprov Sumbar.
Kabupaten Kota yang telah menyerahkan data masyarakatnya sebagai penerima dana JPS adalah Padang, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Kota Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Solok, Pasaman, Pasaman Barat, Payakumbuah, dan Tanah Datar. Yang baru masuk sore dan malam kemarin tersebut sedang diverifikasi dan direview datanya oleh tim.
“Sudah banyak yang masuk, semoga hasil verifikasi tidak banyak perubahan, JPS langsung disalurkan,”sebut Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Wabah Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, kemarin.
Sebelumnya, Gubernur Irwan Prayitno sudah menandatangana peraturan gubernur (Pergub) untuk tiga daerah. Yakni, Agam, Kota Sawahlunto dan Kota Padang Panjang . Dana bantuan JPS tersebut didistribusikan oleh PT Pos Indonesia langsung ke alamat sesuai data yang diberikan oleh kabupaten/kota.
Dana yang disalurkan untuk jatah 2 (dua) bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020. Artinya masyarakat terdampak dimaksud, langsung dapat Rp. 600.000 x 2 bulan, sebesar Rp. 1.200.000 / KK. Kemudian, masing- masing rumah penerima dana JPS dari provinsi ini akan ditempeli stiker yang bertujuan agar jangan nanti terjadi pemberian bantuan ganda kepada masyarakat.
“Semoga Senin lusa, semua kabupatenkota telah menyampaikan data penerima JPS ke provinsi Sumbar, sehingga masyarakat terdampak wabah covid-19 dapat dibantu,”harapnya.
Data penerima JPS sempat menjadi polemik di masyarakat. Bahkan, Pemko Padang sempat menyalahkan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi menjadi biang kerok lambatnya pendataan.
Selain itu, tiga fraksi di DPRD Sumbar juga menggulirkan wacana terkait penyaluran bantuan JPS tersebut. Tiga fraksi, tersebut Demokrat, Gerindra dan Golkar. (yuke/yose)