Satgas Covid-19 Kota Pariaman Tertibkan Pengendara tak Pakai Masker

Ilustrasi

PARIAMAN – Tim Satuan Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pariaman menggelar razia penertiban pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker. Pemko Pariaman telah mengimbau masyarakat yang keluar dan mengendarai sepeda motor diharuskan memakai masker.

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elvis Candra, Senin (4/5) mengatakan ,Tim Gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 Kota Pariaman telah melakukan razia terhadap pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak memakai masker. Razia Sabtu malam (2/5) malam di depan Kantor Walikota setempat.

Dikatakan Elvis berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi sampai Kota Pariaman, selama pemberlakuan PSBB, masyarakat yang keluar rumah, mesti memakai masker, begitu pun peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI.

“Untuk pelanggaran yang pertama, kita akan berikan surat teguran dan juga penindakan yang bersifat mendidik, seperti push up, lari, hormat dan hal lainya, yang membuat mereka yang melanggar akan teringat dan kapok untuk mengulangi lagi,” ucapnya.

Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman ini, menghentikan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak memakai masker dan mendata nama-nama mereka untuk diberi surat teguran dan penindakan dan setelahnya mereka dilepaskan dan diberi masker kain yang telah disediakan oleh tim.

“Seandainya dalam razia berikutnya mereka masih kedapatan tidak menggunakan masker ketika berkendara, maka Polisi dalam hal ini Polres Pariaman, akan melakukan tindakan ketingkat selanjutnya, berupa denda sampai kurungan penjara,” terangnya. (agus)