PADANG – Bantuan untuk masyarakat terdampak covid-19 di Pesisir Selatan sudah melalui mekanisme yang selektif. Dimulai dari pengumpulan data penerima oleh wali nagari , verifikasi dan validasi data dilaksanakan secara bersama wali nagari dan Pemkab Pessel.
”Di Pessel sabanyak 98.000 KK sudah memperoleh BLT, PKH dan Sembako. Itu berarti 60 persen dari total KK di Pessel,”ujar Asisten II Sekdakab Pesisir Selatan Mimi Rianti Zainul. Ia tidak menampik ada warga yang kecewa.
”Pemberian BLT program JPS itu ada indiaktor warga penerima, kita patuh aja ke aturan itu,”ujarnya.
Seperti daerah lain, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pessel saat ini tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Sumbar tahap dua.
”Tidak ada kelonggaran saat PSBB ini. Gugus Tugas Pessel bersama Forkompida bahu-membahu, kerja keras menerapkan aturan di PSBB semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus, termasuk terus tracking dan tracing di zona merah seperti di Kecamatan Koto XI Tarusan, dan juga melaksanakan SOP sangat ketat,”ujar Mimi saat mnejadi narasumber talkshow di Radio Langkisau FM bersama Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi, anggota DPRD Sumbar Hamdanus dan PPID Utama Pessel Junaidi, Senin (11/5).
Junaidi menegaskan kalau Pemkab Pessel sudah maksimal mengintegrasikan semua informasi terkait covid-19.
Soal Jaringan Pengamanan Sosial semua disampaikan transparan tidak ada ditutup-tutup mulai ditempelkan di masing masing kantor walinagari dan diumumkan di website PPID.
”Kalau data penerima JPS tertutup percuma rasanya kerja keras kami dua tahun berturut-turut terbaik satu Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, untuk penilaian 2019, Pessel menyabet brevet kabupaten informatif,”ujar Junaidi.
Anggota DPRD Sumbar putera asli Pessel, Hamdanus menuturkan, wajar saat krisis seperti ini kesimpangsiuran informasi terjadi, apalagi era sekarang semua orang bisa memberitkan di media sosialnya, apakah itu benar dan tidak menyesatkan mereka banyak tidak peduli.
“Tapi soal data penerima JPS Pemkab Pessel harus memberi ruang koreksi atau perbaikan terhadap temuan data penerima yang tidak valid,”ujar Hamdanus.
Arif Yumardi selaku Komisioner KI Sumbar terus terang mengapresiasi PPID Utama Pesisir Selatan yang telah melaksanakan keterbukaan informasi terkait covid-19 sesuai UU no 14/2008 dan telah melaksanakan Pelayan Informasi sesuai Perki 1/ 2010.
”Sudah sesuai garisan aturan keterbukaan informasi publik, tracking dan tracing terbuka tapi data by name dan by adrees tetap dikecualikan, lalu dampak Covid19 ada BLT program JPS, semua data penerima bisa diakses publik, ini membanggakan sekali, saat pandemi PPID Utama bekerja masih mengikuti rambu-rambu keterbukaan informasi publik,”ujar Arif Yumardi. (rel)