LUBUK BASUNG – Polres Agam membongkar prostitusi online melibatkan anak di bawah umur. Tiga terduga mucikari yaitu dua perempuan dan satu laki laki diamankan, Rabu (13/5) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menjelaskan, Jumat (15/5) ketiga mucikari tersebut adalah YP (18) warga Tiku Selatan, IPS (20) Lubuk Basung, keduanya perempuan dan RP (26) laki-laki adalah warga Lubuk Basung.
“Penangkapan pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan di salah satu rumah kos di Tembok Kecamatan Lubuk Basung. Ada anak yang dilibatkan berusia 14 tahun, “katanya.
Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku prostitusi terhadap anak di bawah umur digelandang oleh jajaran Polres Agam bersama sejumlah barang bukti berupa tiga hp dan uang Rp250 ribu hasil jasa perbuatan terlarang tersebut.
“Akibat perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku diancam hukuman penjara 10 tahun yang melanggar Pasal 76i jo 88 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”katanya.
Kini pihak Polres Agam melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Agam. (mursyidi)