PADANG PANJANG – Gerah dengan berbagai ujaran kebencian dan hasutan miring yang ditebar di media sosial facebook, pengurus DPD PDI-P Padang Panjang, melaporkan seorang oknum ASN Pemko Padang Panjang kepada Polres Padang Panjang, Sabtu (2/6) malam.
Ketua DPC PDIP Padang Panjang Ferry Rustam kepada wartawan usai membuat laporan itu mengatakan, pihaknya telah membuat laporan atas tindakan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dibuat oleh akun Facebook bernama Donny Yandra Duren Cawako di salah satu grup Suara Warga Padang Panjang Online .
“Setelah melalui musyawarah, akhirnya kami bersepakat untuk melaporkan pemilik akun Facebook Donny Yandra Duren Cawako ke Polres karena telah dianggap merugikan partai kami dan kandidat calon kepala daerah yang kami usung sebagai Wako dan Wawako pada pilkada tahun ini,” kata Ferry yang didampingi M. Tito, Gilang Ramadhan Asar dan Fadli Alhusaini selaku advokat dari kantor hukum Liberty.
Dikatakannya, sebelum membuat laporan ini, pemilik akun Donny Yandra Duren Cawako juga telah beberapa kali membuat postingan yang bernada ujaran kebencian dan banyak pemilik akun Facebook lainnya telah berupaya mengingatkan dengan berbalas komentar, namun pemilik akun Donny Yandra Duren Cawako malah menantang kembali.
“Salah satu dari postingan atau komentar Donny Yandra Duren Cawako yang nyata memfitnah adalah dia mengatakan kalau PDI-P partai sarang PKI dan tidak layak hidup di Kota Serambi Mekah ini. Postingan tersebut sangat mengganggu kami. Selain merugikan PDI-P, postingan tersebut juga akan berdampak dan merugikan kepada Paslon Wako dan Wawako yang kami usung,” terang Ferry Rustam.
Ferry Rustam selaku Ketua DPD PDI-P Kota Padang Panjang dan seluruh jajaran partai sangat tidak terima dengan tuduhan-tuduhan tersebut. Maka dari itu dengan surat laporan pengaduan No.06/VI/2018 Res Padang Panjang, ia berharap pihak kepolisian bisa melanjutkan hal tersebut pada proses hukum selanjutnya.
Setelah selesai membuat laporan kepolisian, rencananya PDIP juga akan membuat laporan ke Panwaslu setempat, mengingat terlapor pemilik akun Donny Yandra Duren Cawako merupakan salah satu ASN yang bertugas di Pemko Padang Panjang.
“Setelah laporan pengaduan ini, rencananya Senin ini kita akan kembali membuat Berita Acara Pemerikasaan (BAP) di Polres setempat dan akan dilanjutkan dengan melaporkan hal serupa ke Panwaslu,” terang Ferry.
Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval, melalui Kanit SPKT Aipda. Zulfahri membenarkan, bahwasannya memang ada sebuah pengaduan yang masuk ke Polres Padang Panjang terkait pencemaran nama baik di media sosial. “Pengaduan tersebut telah kami terima, dan segera kami tindak lanjuti,” tuturnya. (jas)