Hukum  

Ketahuan, Pencuri Baterai Tower Babak Belur Dihakimi Warga

Pelaku pencurian baterai tower telkomsel beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sungai Rumbai. (ist)

PULAU PUNJUNG – Gagal membawa hasil curian, pencuri baterai tower Telkomsel berakhir di jeruji besi Polsek Sungai Rumbai. Berawal dari laporan karyawan penjaga tower PT Telkomsel, Nasril (35) ke Polsek Sungai Rumbai, Sabtu (16/5).

Pelapor menyebutkan, Sabtu (16/5) sekira pukul 01.00 Wib ia mendengar bunyi alarm stolen dari Telkomsel. Tanpa menunggu perintah, ia langsung mengecek ke lokasi di Jorong IV Blok A Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya. Sesampai di lokasi, ia melihat seseorang sedang mengangkat baterai tower . Melihat gelagat yang tidak baik tersebut, pelapor meminta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi tower tersebut.

Melihat tidak ada peluang akan berhasil, pencuri ini membuang baterai dan melarikan diri.

“Bersama beberapa orang warga, pelapor berusaha mengejar pelaku, dan ditemukan satu orang sedang mengendap di semak-semak di belakang tower. Orang ini ditangkap dan kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Rumbai,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Jefri Afridan, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Welly Wahyudi kepada Topsatu.com, Sabtu (16/5).

Menurut AKP Jefri Afridan, atas kejadian tersebut pihak telkomsel mengalami kerugian lebih kurang Rp15 juta.

” Pencuri ini diketahui bernama inisial, H ( 33) warga Jorong Koto Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya,” terang kapolsek.

Lebih jauh kapolsek menjelaskan, berdasarkan pengakuan, H (33), dirinya melakukan pencurian bersama 5 orang rekan lainnya, yakni A (37) asal palembang, M (31), J (33), N (24) dan D ( 37) asal Kecamatan Koto Baru.

” Lima orang pencuri ini masih dalam pengejaran,” terangnya.

Menurut pengkuan pelaku, kata kapolsek menambahkan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, serta berhasil mengondol baterai tower, Blok A Sitiung 3, Sungai Rumbai Timur, Koto Padang, Simpang Ampalu, Simpang 3 Koto Baru , Sungai Betung, Ajo Manengang Sitiung, dan Lawai Sitiung.

” Kita telah mengamankan 10 buah baterai. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimalnya lima tahun,” pungkasnya. (roni)