PADANG PANJANG – Pemilik akun Donny Yandra Duren Cawako ternyata juga diduga melakukan pelanggaran netralitas PNS dengan mengkampanyekan salah satu paslon melalui media sosial yang sama.
Secara terpisah Ketua Panwaslu Saiful Ardi mengaku, melalui rapat pleno pada Minggu (3/6) kemarin, pihaknya memutuskan untuk memproses kasus oknum PNS tersebut.
“Kami menunggu laporan sejak Jumat hingga sore Minggu ini, tapi tak kunjung ada yang mau jadi pelapor. Padahal ada beberapa pengurus dari sekitar lima partai politik yang menghubungi panwas. Ada yang berjanji akan datang melapor, tapi sampai minggu sore masih nihil,” katanya.
“Mengingat masalah ini sudah menjadi viral sejak 31 Mei, maka Panwaslu memutuskannya jadi temuan. Kami sebenarnya berharap ada pihak yang melapor sehingga otomatis ada saksi.Tapi panwas akan tetap melanjutkan proses ini lewat jalur temuan,” tegasnya.
Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), ada waktu tiga tambah dua hari kalender untuk mengumpulkan keterangan dan informasi serta melakukan klarifikasi hingga kajian terkait kasus ini.
“Yang pasti, kita akan memanggil DY. Untuk saksi-saksi lain masih dalam kajian panwas. Kalau sudah diperiksa akan kita sampaikan ke kawan-kawan media,” pungkasnya. (jas)