PADANG PANJANG – Pemerintah Kota Padang Panjang memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang. Namun dalam PSBB tahap 3 ini, ada sejumlah aturan yang diperbarui.
Untuk di pasar misalnya, pada PSBB dua tahap tahap sebelumnya hanya beberapa komoditi yang diperbolehkan berjualan, maka pada PSBB tahap ketiga ini seluruh komoditi diperbolehkan dibuka, namun dengan jam yang dibatasi.
“Jam operasional pasar dibatasi dari jam 8.00 WIB hingga jam 17.00 WIB sore, malam hari semua toko harus ditutup. Pedagang harus memakai masker dan sarung tangan,” kata Walikota H. Fadly Amran usai rapat bersama ketua DPRD, forkompinda dan Gugus Tugas Covid-19, Selasa (19/5) di balaikota setempat.
Menurut walikota, yang perlu dipahami dalam PSBB, kita dihadapkan pada kondisi yang tidak normal. Jika biasanya kita berkumpul hingga jam 12 malam jelang lebaran di pasar, sekarang tidak boleh seperti itu lagi.
Dalam rapat itu juga diputuskan, masjid sudah boleh menyelenggarakan shalat Jumat mulai hari Jumat (22/5) depan. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan protokol kesehatan harus tetap dijalankan.
“Pengurus harus memastikan jamaah tersebut merupakan jamaah yang berasal dari sekitar masjid, pengurus diminta untuk cermat. Untuk memastikan jemaah tersebut merupakan jemaah dari sekitar mesjid, bisa dengan membuatkan kartu dari RT setempat,” ujar walikota.
Ketentuan lain, jemaah berwudhuk terlebih dahulu di rumah masing masing, jemaah membawa sajadah sendiri dan jemaah harus pakai masker dan sarung tangan.
“Pelaksanaan shalat Jumat harus memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan. Jangan sampai diabaikan,” tegas Wako.
Untuk ketentuan kendaraan bermotor, aturan yang berlaku masih sama dengan penerapan PSBB pada dua tahap sebelumnya. Penumpang kendaraan hanya dibolehkan 50 persen. Mobil 3 orang dan motor 1 orang. (Jas)