SOLOK – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur Lebaran. Dari 7 sampai 23 Juni 2018 nanti peserta JKN- KIS tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
” Bagi peserta JKN- KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan diluar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP,” tutur Kepala BPJS Cabang Solok Diska Adyati.
Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat liburan juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas ( Klinik Pratama dan Dokter Praktik Perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan.
Jika tidak terdapat FKTP yang memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya peserta, ” katanya.
Kemudian peserta JKN-KIS yang mudik diimbau untuk membawa kartu JKN-KIS. (oky)