PAINAN – Satnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Sebanyak 30 paket sabu dan 14 paket ganja siap edar, juga disita dari para pelaku.
“Ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam memberantas narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Kapolres Pessel, AKBP Cepi Noval, Jumat (22/5).
Ia menerangkan, pengungkapan narkoba ini setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba di wilayahnya pada Senin (18/5) malam.
Selanjutnya, petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap berinisial DE.
“Ia ditangkap di sebuah toko di Pasar Kambang, Kecamatan Lengayang,” ujarnya.
Dari tangan DE, polisi menemukan 5 paket sabu dan satu paket ganja kering yang siap edar.
Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap DE. Dari hasil pengembangan tersebut, lagi-lagi Satnarkoba Polres Pessel menangkap tersangka lainnya berinisial DH di kampung Akad Nagari Kambang Utara.
“Dari DH ini, ditemukan 25 paket sabu dan 13 paket ganja,” terang Kapolres.
Usai menangkap kedua tersangka, selanjutnya mereka dibawa ke Polres Pessel untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Keduanya dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. Demikian TNS. (aci)