Hukum  

Pesta Sabu, Warga Kamang Baru Ditangkap polisi

Ilustrasi. (*)

MUARO SIJUNJUNG – Unit Reskrim Polsek Kamang Baru menggerebek pesta sabu di Jorong Kamang Madani Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Minggu (24/5/2020).

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan didampingi Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan dan Kanitreskrim Ipda Taufiq Indra, menyampaikan Unit Reskrim Polsek Kamang Baru menangkap pelaku sabu, JH (34) warga Jorong Koto Lamo Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru.

Seperti dilansir dari akun instagram humas Polres Sijunjung, berawal dari informasi masyarakat di Jorong Kamang Madani Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru ada peredaran dan transaksi sabu. Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim meluncur ke TKP.

Setelah diadakan penyelidikan mendalam ada pelaku JH sedang berada di dalam rumah seseorang bersama kawannya sedang memakai sabu. Tidak membuang kesempatan polisi langsung menggerebek rumah tersebut dan dapat menangkap JH sabu.

“Sementara kawannya melarikan diri (DPO) dan dari JH dapat disita barang bukti 1 plastik sabu, 1 buah bong, dan perlengkapan lainya. Pelaku JH dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres. (aci)