Padang  

Penyaluran BLT Diduga Langgar Kontrak Kerja Sama

HM. Nurnas. (ist)

PADANG – Menyikapi bergerombolnya masyarakat dalam mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor Pos, anggota DPRD Sumbar menduga adanya pelanggaran terhadap kontrak kerja dengan Pemprov Sunbar, dalam membagikan kepada masyarakat.

“Dalam kontrak kerja tersebut salah satu poinnya dinyatakan, PT Pos harus mengatantarkan langsung bantuan kepada penerima dan menempelkan stiker di rumah yang bersangkutan,” kata Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar H.M Nurnas, Jumat (29/5).

Nurnas melihat di lokasi penerima, di salah satu nagari di Padang Pariman, rumah mayoritas penerima tidak ada tertempel sticker.

Antara BLT Provinsi dan BLT Kemensos berbeda polanya. BLT provinsi diantar langsung, sedangkan Kemensos dijeput ke kantor pos.

Akibat dugaan pelanggaran kontrak tersebut, sempat terjadi keributan di Pesisir Selatan dalam pembagian. Itu membuktikan kalau BLT provinsi tidak diantar langsung, ini perlu dievaluasi.

“Tugas Pos dalam kontrak kerja menyalurkan BLT provinsi sampai ke rumah penerima, sekaligus menempelkan stiker bukti rumah tangga tersebut sudah menerima bantuan. Ternyata pihak pos hanya menitip pada nagari atau desa. Ada juga yang meminta penerima untuk datang ke kantor pos, itu jelas melanggar kontrak kerja,” ulas Nurnas.

Ditambahkannya, gunanya stiker ditempel di rumah penerima, agar tidak ada lagi penerima ganda dan lebih tertib administrasi, sehingga jika ada bantuan berikutnya tidak menimbulkan polemik.

Nurnas juga meminta, agar Pemprov mengevaluasi kerjasama dengan pihak pos, sehingga tidak ada persepsi berbeda masyarakat terhadap Pemprov Sumbar.

“Kerjasama dengan pihak pos harus dikaji ulang Pemprov, agar tidak ada lagi kejadian serupa dan tidak ada penelitian yang berbeda di mata masyarakat,” tegas Nurnas. (mat)