Hukum  

Pemilik Akun Facebook Maryanto Kembali Dilaporkan ke Polda

PADANG – Pemilik akun Facebook Maryanto kembali dilaporkan ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks. Pada Jumat (29/5/2020), akun Facebook milik Maryanto itu dilaporkan oleh Helmon Dt. Hitam.

Dalam laporan bernomor LP/206/V/2020/SPKT-Sbr, tanggal 29 Mei dan diterima BA BIN Siaga II, KA SPKT, Aiptu Hengki Susanto.

Helmon Dt. Hitam melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik, melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu pada Singgalang, Jumat (29/5/2020) membenarkan adanya laporan baru tersebut. Kini, laporan baru tersebut sedang dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Terkait akun Facebook Maryanto itu, penyidik Subdit Cyber Reserse Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, telah memeriksa Bupati Agam, Indra Catri terkait dugaan kasus pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.

Indra Catri diperiksa sebagai saksi dan tiba di Polda sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama enam jam.

Pada Kamis (28/5), penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto.

Dengan diperiksanya bupati Agam, penyidik Reskrimsus sudah memeriksa keterangan saksi sekitar 13 orang dan berkemungkinan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.

“Sudah 13 dengan Bupati Agam yang diperiksa. Subdit Cyber masih melakukan penyelidikan,” kata Satake.

Kasus tersebut bergulir ke Polda berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong. “Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi.

Dijelaskan oleh Kabid Humas, pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari laporan pencemaran nama baik Ir. H. Mulyadi di salah satu akun Facebook. “Laporan masuk dan kita lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan,” kata Satake Bayu. (guspa)