LUBUK BASUNG – Pemerintah Kabupaten Agam cq Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kembali memperpanjang masa kegiatan belajar bagi anak sekolah di rumah saja.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam Isra yang dihubungi Senin (1/6) telephon selular, menyebutkan Disdikbud menerbitkan edaran atas nama Pemkab Agam, ia sudah menurunkan surat edaran nomor 421.1/2698/Disdikbud Agam terhadap perubahan waktu pelaksanaan perpanjangan kegiatan belajar di rumah, termasuk libur semester II/akhir tahun mulai 2 Juni hingga 11 Juli 2020.
Namun kegiatan lain tetap berlangsung, di antaranya 5 Juni menayangkan pengumuman kelulusan SMP, 15 Juni menayangkan pengumuman kelulusan SD, 19 dan 20 Juni membagikan rapor, 13 Juli 2020 masuk sekolah mengikuti PBM tahun pelajaran 2020/2021.
Langkah itu disimpulkan merujuk kepada langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang di Sumatera Barat hingga 7 Juni 2020. Sehubungan dengan itu, maka kegiatan belajar di rumah bagi sekolah di Agam juga diperpanjang.
“Siswa datang ke sekolah untuk mengambil raport,” ujar Isra dalam edaran tersebut.
Dijelaskan Isra, pengambilan rapor itu serahkan kepada masing-masing sekolah bagaimana teknis pelaksanaannya. Rapor dapat diambil murid, dan dapat juga dijemput orang murid, tergantung kebijakan sekolah masing-masing.
Dalam pengambilan raport, sekolah tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19, memakai masker, mengatur jarak. Artinya tidak boleh berdekatan apalagi berdesak-desakan itu yang paling tidak dibenarkan. (lukman)