PARIAMAN – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) dan LH Kota Pariaman, M. Syukri mengatakan, persoalan pengelolaan sampah sudah diserahkan kepada pemerintah desa dan kelurahaan. Hal ini, menindaklanjuti Perda no 11/2013 tentang pengelolaan sampah. Dimana dalam Pasal 7 di sebutkan persoalan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan kelurahan.
Disebutkan,M.Syukri bagi pemerintah desa dan kelurahan yang paham dengan Perda tersebut bisa mengelola sampah di wilayahnya. Tapi bagi yang belum, maka sampah menjadi persoalan di daerahnya. Di desa dan kelurahan itu, sudah ada becak motor sampah yang bertugas mengambil sampah dirumah warga dan menumpukkan di tempat yang telah di tentukan.
Terkait sorotan masalah sampah menjadi tanggungjawab Dinas Perkim dan LH, ini suatu yang keliru. “Memang dulunya pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab Badan Lingkungan Hidup. Tapi dengan berubah status menjadi dinas, maka pengelolaan sampah mengacu kepada Perda no 11/2013,” ucapnya.
Untuk itu, M.Syukri menghimbau kesadaran masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah desa dan kelurahan menanganinya. Pihak Pemerintah desa dan kelurahan bisa membuat aturan, sampah harus di letakkan sampai batas waktu maksimal. Jika melebihi dari batas waktu itu, sampah jangan di tumpukkan di tempat yang di tentukkan.
“Kami mengimbau masyarakat supaya menyadari masalah sampah adalah masalah bersama. Jika mau hidup bersih, tempatkanlah sampah pada tempat yang di sediakan menjelang mobil sampah datang mengangkutnya untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir,” pintanya. (agus)