Padang  

BPN Berencana Batalkan Sertifikat Tanah, Masyarakat Tigo Sandiang Resah

PADANG – Konflik agraria pada lahan sengketa tanah Maboet di Koto Tangah, Padang kembali memanas. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumbar dinilai memantik konflik baru pada sengketa yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Keresahan tersebut muncul setelah adanya pemanggilan sejumlah nama pemegang sertifikat hak milik (SHM) di lahan sengketa antara kaum Makboet dan masyarakat. Surat pemanggilan tersebut menyebutkan terkait dengan membahas penyelesaian proses pembatalan sertifikat pada pemegang SHM.

“Ini apa maksud BPN, memanggil masyarakat kemudian membahas terkait dengan pembatalan sertifikat. Sementara objek masih dalam sengketa, tadi siang kami masih bersidang di Pengadilan Negeri Padang. Kalau terjadi konflik BPN harus bertanggungjawab karena BPN tidak menghiraukan proses hukum yang sedang berlangsung,”sebut Evi Yandri Rajo Budiman, Kamis (7/6) Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang, selaku wadah masyarakat yang berhak pada lahan sengketa tersebut.

Dengan perbuatan BPN seperti ini, jelas terlihat keberpihakan lembaga pemerintah terhadap sengketa yang antara masyarakat dengan ahli wari Makboet. Karena, jelas-jelas sengketa masih dalam persidangan, belum ada kepastian hukum tetap.

Menurutnya, tidak salah selama ini masyarakat menuding sengketa antara masyarakat dengan kaum Makboet kuat dugaan ada campur tangan oknum lembaga pemerintah. Baik aparat penegak hukum, maupun BPN selaku pelayanan terhadap pertanahan.

“Menjadi terang, BPN telah memantik api, tanpa memikirkan hak masyarakat yang ribuan sertifikat. Mengakui sepihak lahan tersebut milik kaum Makboet. Ini sudah kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Hal yang sama ditegaskan Kuasa Hukum Forum Nagari Tigo Sandiang, Raya Law Firm, Martry Raosadi Gilang Cs, harusnya BPN harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Ketika proses persidangan masih berjalan, kemudian BPN melakukan perbuatan hukum terhadap objek sengketa, dengan memanggil pemegang sertifikat untuk proses pembatalan sertifikat.

Menurutnya, perbuatan BPN Wilayah Sumbar bertentangan dengan aturan yang berlaku. Karena, setiap permohonan pembatalan hak atas tanah yang mengandung sengketa baik sengketa admnistrasi maupun sengketa hak dan indikasi tindak pidana hanya bisa dibatalkan melalui pembatalan sertipikat berdasarkan putusan pengadilan. (yose)