PADANG – Konflik agraria pada lahan sengketa tanah Maboet di Koto Tangah, Padang kembali memanas. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumbar dinilai memantik konflik baru pada sengketa yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Wilayah Sumbar, Sudaryanto didampingi Kepala Bidang Penyelesaian Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Gatot Teja Pratama mengatakan, undangan yang dikirimkan pada pemilik sertifikat tersebut bukan untuk kepentingan pembatalan sertifikat. Melainkan hanya untuk memediasi para pihak yang bersengketa.
“Memang dalam surat itu tertulis untuk pembatalan sertifikat, namun sebenarnya itu hanya undang mediasi. Kami hanya berupaya untuk memediasi para pihak. Bagaimana bisa berdamai,”ujarnya.
Diakuinya, untuk sengketa pertanahan tersebut BPN memiliki kewenangan untuk memediasi. Walaupun sudah masuk dalam proses persidangan di pengadilan. “Kita mediasi itu adalah tupoksi kita, hanya saja caranya kan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Sekarang kita lakukan dengan pertemuan di Kanwil,”ulasnya.
Menurutnya, munculnya kata-kata pembatalan sertifikat pada undangan tersebut memang sesuai dengan surat yang diajukan pihak Lehar CS selaku yang mengaku ahli waris Kaum Makboet pada BPN Sumbar. Selain itu, jika memang nantinya tidak ditemukan kata sepakat, maka BPN tidak akan berpihak. “Nanti kita serahkan pada para pihak,” timpalnya. (yose)