PADANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang akan memungut kembali pajak hotel, restoran dan tempat hiburan Juni ini.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Bapenda telah menggratiskan pungutan pajak kepada pemilik hotel, restoran dan tempat hiburan selama wabah virus Covid-19 melanda Padang.
“Kita tidak memperpanjang gratis pajak terhadap hotel, restoran dan tempat hiburan di Padang. Kita akan minta kembali bulan ini,” kata Kepala Bapenda Padang, Al Amin, kepada wartawan, Jumat (5/6).
Al Amin mengatakan, hal ini dilakukan karena Pemko Padang telah membantu pelaku usaha untuk tidak membayar tiga pajak daerah selama wabah virus Covid-19 melanda Padang.
“Dengan memberikan keringan pada tiga item pajak tersebut, Pemko Padang telah kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp18 miliar,” ujar Al Amin.
Dikatakan, rincian pajak yang hilang selama tiga bulan digratiskan pajak ini, yakni pajak hotel yang hilang sebesar Rp7 miliar, pajak restoran Rp9 miliar dan pajak tempat hiburan Rp2 miliar.
“Ini kami lakukan karena Pemko Padang juga membutuhkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah,” katanya.
Terakhir Al Amin mengatakan, meskipun tidak lagi digratiskan pungutan pajak, kepada tiga komoditas ini, pihaknya juga memberikan keringanan untuk mencicil pajak yang harus mereka bayarkan hinggan akhir tahun ini.
“Ini bentuk dispensasi kita kepada tiga komoditas ini. Mudah-mudahan, pandemi ini bisa segera hilang,” tutupnya. (deri)