PULAU PUNJUNG – Dengan keluarnya surat pemberitahuan pengembalian Bantuan Langsung Tunai (BLT) akibat tumpang tindih dan tidak tepat sasaran yang ditandatangani Sekda Pemkab Dharmasraya, Adlisman, masyarakat mengaku menerima ancaman dari oknum pemerintah nagari untuk segera mengembalikan BLT tersebut.
“Saya diancam bakal dipindahkan dari posisi bidan desa, bahkan hingga ancaman dipidana kalau tidak kembalikan BLT yang sudah saya terima,” ungkap seorang penerima BLT dampak Covid-19, Lisa Arianti (25), Jumat (5/6).
Katanya, dirinya mendapat ancaman dari walinagari akan dipindahkan sebagai bidan desa. Dirinya bertugas di Jorong Pasar, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru. Oknum kepala korong pun mengancam, bakal dipenjara apabila dana yang sudah diterima tidak dikembalikan.
“Bahkan, TU Puskesmas Koto Baru juga menghubungi saya untuk mengembalikan dana tersebut. Bukan saya tidak mau, uangnya sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Ia mengaku cemas dan takut atas ancaman tersebut, dan berharap ada sulusi terkait persoalan itu.