JAKARTA – Banyak warganet yang mengeluhkan akan tagihan listrik Mei yang melonjak cukup tinggi. Mereka mengklaim penggunaannya sudah berkurang.
Menanggapi hal tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan. Bahkan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19.
Mengutip Instagram PLN.id, Jakarta, Sabtu (6/6/2020), untuk itu PLN membuat skema penghitungan tagihan listrik. Hal ini untuk melindungi pelanggan pascabayar yang tagihan listriknya naik terutama untuk bulan Juni.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20% daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir. Maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
Saat ini, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran. Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni. (bambang)