PARIK MALINTANG – Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah di Korong Pelambayan Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (2/6).
Tersangka R (23), warga Korong Palambaian Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap petugas setelah melakukan aksinya pada Februari 2020 yang lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, ternyata pelakunya mengarah kepada sesorang berinisial R dan akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha, seperti dilansir dari tribratanews, Sabtu (6/6).
Dikatakan, saat melakukan aksinya R melakukan pencurian berupa uang sebanyak Rp1.500.000 dan 1 unit TV.
“Barang bukti yang kami sita dari tersangka yakni 1 unit TV,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka R bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Untuk tersangka, akan dikenakan Pasal 363 KUHP. (yuke)