PADANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berakhir di Sumbar Minggu 7 Juni 2020. Sejalan dengan itu, Pemprov Sumbar juga memutuskan bantuan sosial bagi masyarakat cukup tiga bulan saja, tidak ditambah.
Meski pemerintah pusat menjadikan bantuan sosial berlanjut hingga Desember 2020 dengan nilai dikurangi menjadi Rp300 ribu/kk. Pemprov Sumbar tidak mengikuti langkah tersebut.
“Tidak, cukup untuk tiga bulan saja,”sebut Gubernur Irwan Prayitno, Minggu (7/6).
Sebelumnya, Pemprov Sumbar sudah menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak wabah covid-19 di Sumbar. Bantuan tersebut diberikan pada sebanyak 119.970 KK dari Pemprov Sumbar.
Bantuan itu diberikan sebanyak Rp600 ribu/kk. Penyalurannya diserahkan secara tunai melalui petugas PT Pos dan Giro. Bantuan diberikan untuk selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni.
Sementara yang sudah dicairkan oleh Pemprov Sumbar untuk dua bulan, yakni Rp1,2 juta. Penerima ini berbeda dengan penerima bantuan lainnya. Karena sebelumnya bantuan Pemprov Sumbar tersebar pada seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Masing-masing bantuan berbeda penerimanya satu sama lain.
Tidak bertambahnya bantuan tersebut mengingat keuangan Pemprov Sumbar yang juga membutuhkan banyak anggaran untuk keiatan lainnya. Seperti Pilkada dan sejumlah kegiatan yang juga menyedot anggaran.
Sementara khusus untuk penyaluran bantuan bulan Juni, Pemprov Sumbar masih memprosesnya. Kalau bisa diselesaikan pada Juni.
Kepala Dinas Sosial Sumbar, Jumaidi mengatakan Pemprov Sumbar memang tidak mengikuti langkah pemerintah pusat dalam menyalurkan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) tersebut. Sementara untuk sisa satu bulan yang belum disalurkan sedang diproses.
“Sabar saja, sedang kita proses. Nanti kita sampaikan jika sudah selesai semua,”sebutnya. (yose)