Padang  

Pemilik Usaha Diminta Buat Perjanjian Tertulis Terapkan Protokol Kesehatan

Petugas Satpol PP Padang memberikan surat perjanjian kepada pedagang dalam menghadapi New normal di kawasan Padang Selatatan, Senin (8/6). (ist)

PADANG – Masa transisi PSBB ke New normal, Pemerintah Kota (Pemko) Padang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikat pemilik usaha serta pusat-pusat perbelanjaan dengan perjanjian tertulis, agar melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, Senin (8/6).

Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi langsung menurunkan personilnya‎ untuk mensosialisasikan perwako nomor 49 tahun 2020 di kawasan Padang Selatan.

Tempat-tempat usaha di kawasan tersebut di datangi oleh petugas sembari memberikan sosialisasi kepada pemilik ataupun management tempat usaha tersebut langsung diberikan surat perjanjian secara tertulis.

Adapun surat perjanjian tersebut berbunyi, pemilik usaha berjanji akan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam perwako nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru semasa pandemi.

“Tempat usaha dan masyarakat tetap memakai masker, jaga jarak, serta selalu jaga kebersihan dan membatasi jumlah orang di tempatnya,” kata Alfiadi.

Alfiadi mengatakan,‎ dalam surat tersebut mereka berjanji dan bersedia diberi sanksi jika tidak menerapkan apa yang telah diatur dalam perwako tersebut.

Untuk mengawal itu, pihaknya menurunkan ratusan personil untuk mensosialisasikan perwako dari masa transisi ke situasi normal. Ia berharap, agar masyarakat patuh dan menaati aturan dalam perwako tersebut. Hal tersebut dilakukan agar virus ini segera hilang secara umum di Padang.

“Kita berharap kerjasama masyarakat dalam memutus mata rantai, tentu perlu upaya menerapkan pola-pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan untuk mengatasi Covid-19,” tutupnya. (deri)