PADANG – Jalan yang dimanfaatkan sebagai jalur mudik harus steril dari angkutan barang dari pada H-3 sampai H+4 atau 12 Juni pukul 00.00 WIB hingga 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
“Angkutan barang yang terkena aturan ini adalah mobil dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 7000 kilogram, yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, minyak sawit dan bahan bangunan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan setempat, Amran.
Larangan itu dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada libur lebaran 2018 agar pemudik bisa merasa labih nyaman dalam berkendara.
Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Sumbar Nomor 551.2/654/DISHUB-SB/2018 tertanggal 8 Juni 2018.
Sesuai Permenhub nomor 34 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran 2018 angkutan barang yang diperbolehkan melintas yakni mengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, angkutan mudik dan mobil yang mengangkut sepeda motor.
“Edaran ini sudah disampaikan pada Dinas Perhubungan kabupaten dan kota, untuk membantu pengawasan di lapangan, kata Amran.
Dikatakannya, khusus pembatasan tersebut memang tidak disamakan dengan TOl dan daerah Jawa yang menetapkan H-10 sampai H+10. Alasannya, jika terlalu lama akan mengganggu pasukan kebutuhan masyarakat ke Sumbar. Termasuk proses pembangunan. (yose)