PARIAMAN – Bupati Ali Mukhni menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Padang Pariaman tahun 2020-2040 pada Jumat (12/0) di ruang sidang DPRD.
Dalam penyampaian nota penjelasan tersebut Ali Mukhni mengatakan sebagai wilayah hinterland Kota Padang sekaligus sebagai simpul jalur transportasi dan perekonomian Sumbar ditunjang BIM dan lainnya perlu bagi Pemkab Padang Pariaman untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 agar menjadi pedoman dan acuan dalam mengatur dinamika pembangunan yang terus berkembang cepat di wilayah administrasi.
“Revisi penting untuk di lakukan karena RTRW Padang Pariaman 2010-2030 belum mampu mengakomodir dan menjadi acuan untuk rencana pembangunan serta menyesuaikan dengan dinamika pembangunan yang begitu pesat setiap tahunnya di wilayah Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.
Ali Mukhni juga menambahkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, revisi RTRW ini dilakukan untuk mengimbangi dinamika pembangunan daerah agar terarah, tertata, terkendali dengan didukung Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang berimbang dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan lindung dan kajian lingkungan hidup strategis.
“Setelah melalui proses yang begitu panjang dan berkat kerja keras kita bersama, menteri ATR/Kepala BPN melalui Direktur Jenderal Tata Ruang telah memberikan persetujuan substansi perihal persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020-2040 tanggal 5 februari 2020 dan menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penetepan Rancangan Peraturan Daerah bersama DPRD dengan secepatnya.”tutupnya. (rel)